JAKARTA, koranmadura.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap bos First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari. Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan jemaah umrah.
“Kedua tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Kamis (10/8/2017).
Kedua tersangka adalah warga Sentul. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI setelah melakukan konferensi pers.
“Kedua tersangka ditangkap di kompleks Kemenag pada Rabu 9 Agustus kemarin pukul 14.00 WIB,” sambungnya.
Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah. “Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah,” cetusnya.
Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 jo pasal 378, 372 KUHP dan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(detik.com)