JAKARTA, koranmadura.com – Polisi menembak mati seorang distributor narkoba berinisial TJ alias AF di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. TJ diketahui merupakan residivis narkoba di tahun 2006 dengan vonis 4 tahun 2 bulan.
“Polres Jakbar melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tindak pidana TJ alias AF,” ujar Kapolres, Kombes Royke Harry Langei di Rumah Sakit Polri, Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jaktim, Jumat (25/8/2017).
Roycke mengatakan TJ sempat merebut pistol milik anggota. Karena dianggap membahayakan anggota di lapangan, TJ kemudian ditembak di bagian dada.
“Yang bersangkutan melakukan perlawanan karena meminta buang air kecil, lalu diberikan anggota yang ternyata (pelaku) pura-pura dan ingin merebut senjata anggota dengan mendorong, karena dilihat membahayakan, petugas melakukan tindakan tegas terukur di dada,” paparnya.
Royke menjelaskan TJ tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Selain TJ, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yang diduga satu jaringan.
“Hasil pemeriksaan dan keterangan yang diberikan tsk tersangka lain KB alias AM, EL dan MT, yang bersangkutan juga pengedar distributor tiga tersangka lain kaki tangan yang bersangkutan juga residivis,” paparnya.
Total ada 3 tersangka yang ditangkap unit narkoba Polres Jakbar. Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Seperti yang sampaikan (pengungkapan) di rangkaian terdahulu, mungkin masih ingat salah satu tersangka dari negara Malaysia. Kemungkinan ini masih rangkaian, sekarang akan kita intensifkan. Ada DPO (kita lakukan pengejaran), kelompok ini tentu melakukan tindakan smart mereka dan punya strategi,” kata Royke tanpa merinci jumlah DPO yang diburu.
Total barang bukti yang disita sabu 200 gram, 1400 ekstasi logo topeng dan no name, 2000 hapy five. Barang haram itu diedarkan di kawasan Jakarta Barat.
“Ketiga tersangka lainnya dijerat UU narkotika, dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (detik.com)