SUMENEP, koranmadura.com – Masrul Anam alias Nanang, yang saat ini tinggal di Dusun Kaleleng, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, terpaksa dilumpuhkan oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) setempat. Tersangka pencurian itu mencoba melarikan diri dan mengancam keselamatan petugas saat diamankan, Minggu, 20 Agustus 2017.
Pria kelahiran Sidoarjo, 5 Oktober 1977 itu diamankan saat berada di traffic light Jl. Diponegoro, Kelelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep sekira pukul 11.00 Wib.
“Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai betis sebelah kanan dan kaki kiri,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu malam, 20 Agustus 2017.
Mantan Kapolsek Kalianget itu menjelasakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Nanang mengaku telah melakukan pencurian berupa perhisan di lima lokasi. Hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli mobil.
Aksi terbaru pria yang berprofesi sebagai pedagang itu pada Senin, 24 Juli 2017. Pencurian tersebut dilakukan setelah sebelumnya berhasil melancarkan aksinya pada Rabu, 12 April 2017.
“Korban yang melapor ada dua yaitu Yudi Dwi Santoso yang saat ini bertempat tinggal di Jl. Adipoday Perum Resmi 1 No. 29 Kolor Sumenep, dan Sufiyani warga Desa Kalikatak, Kecamata Arjasa, Pulau Kangean,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat pahat kayu dan satu buah besi alat selasar kayu. Sasarannya rumah warga yang ditinggalkan penghuninya.
Setelah berhasil mengambil barang berharga, Nanang menyembunyikan barang curiannya di sekitar lokasi kejadian. Sementara Nanang kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil motornya dan kembali lagi untuk mengambil barang tersebut. “Sebelum beraksi dia berjalan kaki mencari rumah kosong, jika sudah menemukan dan memastikan langsung melancarkan aksinya,” terang Suwardi.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gelang emas berat 25 gram, satu buah kalung emas, satu buah tas laptop.
Selain itu, turut diamankan satu buah alat pahat kayu dan besi alat selasar kayu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, serta satu unit mobil Mitsubishi L300 pik up dengan nomor polisi DK 8114 D. Mobil tersebut diduga kuat dibeli dari hasil tindak pidana kejahatan.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres untuk diproses sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Kami terus kembangkan kasus ini,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)