SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendalami dugaan pungutan liar (pungli) pengukuran tanah yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, sebagaimana laporan masyarakat desa setempat, Rabu, 23 Agustus 2017.
“Setiap informasi atau laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nur Amin, Kamis, 24 Agustus 2017.
Menurutnya, nanti anggota Polres akan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan setelah ada surat rekomendasi dari Kapolres. Karena surat yang dilayangkan warga ditujukan kepada Kapolres.”Kalau sudah ada disposisi dari pimpinan, baru kami lidik,” ungkapnya.
Penyelidikan itu diperlukan guna menyerap informasi. Salah satunya anggota akan meminta keterangan kepada semua elemen, termasuk aparat desa dan warga setempat. Termasuk apakah tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Lapa Daya sudah melalui peraturan desa (perdes) atau melalui musyawarah desa (musdes).
“Kita tidak bisa men-justice itu pungli sebelum kita memeriksa kedua belah pihak. Kalau kita men-justice, namanya pembunuhan karakter. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Sumenep, melaporkan dugaan pungli pengukuran tanah yang dilakukan oknum aparat Desa setempat ke Mapolres Sumenep. Oknum aparat desa memungut Rp500 ribu kepada warga. Padahal, sesuaiperdes biaya pengukuran hanya berkisar Rp75 ribu dan maksimal Rp90 ribu per petak. (JUNAIDI/MK)