SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti berupa narkoba seberat 3,36 gram. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, Selasa, 15 Agustus 2017 di halaman Mapolres Sumenep.
Pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Wakil Bupati Sumenep Achamd Fauzi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bambang Sanca Wahyudi, dan Kepala Pengadilan Negeri Sumenep.
Pemusnahan itu dilakukan di depan tersangka. Sebelum dimusnahkan semua tersangka dijejer dengan tangan diborgol. Bahkan tersangka mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian lengkap dengan senjata api.
Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinotara mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan rangkaian perayaan hari Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017. “Agenda pemusnahan ini serentak se-Indonesia,” katanya.
Barang bukti itu merupakan hasil ungkap sebanyak enam tersangka pada Bulan Juli 2017.Enam tersangka itu, Amir Sarifudin, Matsino, Jasuli, Busmin, RB Afandi Murad, dan Iskandar. “Semua perkara itu masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Ditegaskan, pemusnahan itu merupakan bentuk pernyataan sikap dari Forpimka untuk memerangi dan memberantas mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. “Kami tidak akan main-main dengan narkoba. Pasti kami tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)