SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkona, Polres Sumenep, kembali meringkus seorang yang diketahui memiliki narkoba. Kali ini yang diamankan Hariyanto, warga Dusun Bumbungan, Desa Jabaan, Kec. Manding.
Pria kelahiran 17 Oktober 1985 itu diamankan saat berada di salah satu rumah kos Jl. Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Jum’at dini hari, 4 Agustus 2017 sekira pukul 02.45 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat jika peredaran narkoba kian marak di kabupaten ujung timur Pulau Madura.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada seorang yang mencurigakan dan dikabarkan akan melakukan transaksi sabu di salah satu rumah kos di Jl Trunojoyo. “Setelah kami intai dari sela-sela jendela ternyata benar ada warga yang sedang mengkonsumi sabu di atas kasur,” katanya.
Setelah itu, petugas langsung mendobrak pintu kamar dan mengamankan terduga penikmat barang haram itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor lk 0,36 gram, seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah botol air mineral merk Cheers 600 ml dengan tutup botol terdapat dua lobang, satu buah sedotan plastik, satu buah sedotan plastik warna putih yang berfungsi sebagai sendok sabu sabu, satu buah sedotan plastik warna putih yang berfungsi sebagai filter, dan satu buah pipet terbuat dari kaca yang didalamnya ada sisa sabu sabu. Polisi juga mengamankan satu buah korek api gas yang berfungsi sebagai kompor sabu.
Setelah itu, Hariyanto langsung dibawa ke Mapolsek Kota untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan ke Mapolres Sumenep. “Dia dijerat dengan Pasal 114 (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)