SUMENEP, koranmadura.com – Legalitas ratusan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak jelas karena belum bersertifikat. Keberadaannya bisa dikatakan ilegal.
Informasi yang berhasil dihimpun koranmadura.com, terdapat 956 aset milik pemerintah daerah yang belum mempunyai legalitas. Semuanya merupakan aset berbentuk tanah yang di atasnya sudah dibangun gedung oleh pemerintah. Misalnya, gedung sekolah dan gedung perkantoran.
“Ratusan aset belum bersertifikat. Ini juga menjadi pertimbangan atas predikat yang didapat pemerintah,” kata Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Kondisi tersebut,kata Fauzi, menjadi penghalang pemerintah daerah mendapat predikat wajar tapa pengecualian (WTP). Selain itu diakibatkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan sekitar Rp6,8 miliar lebih.”Ini juga harus segera diselesaikan, agar Sumenep kedepan semakin baik,” jelasnya.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, pada tahun 2016 pemerintah daerah membentuk tim penyelamatan aset. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan, dari 37 organisasi perangkan daerah (OPD) terbanyak lahan yang belum memiliki sertifikat di Dinas Pendidikan sebanyak 712 bidang. Selain itu Dinas Kesehatan sebanyak 115 bidang.
Pihaknya menargetkan maksimal 2019 semua aset bersertifikat. “Maksimal dua tahun kedepan sudah selesai. Harapan kami tahun depan bisa selesai,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)