SAMPANG, koranmadura.com – Belum genap setahun ditempati, satu unit rumah milik Samsul Arifin, pejabat Founding Officer (FO) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Sampang, Madura, Jawa Timur, disita Kejaksaan Negeri setempat, Rabu, 16 Agustus 2017, sekitar pukul 16.05 wib.
Rumah mewah berukuran kurang lebih seluas 215 meter per segi dan berada di Blok O No 19, Perumahan Barisan Indah, Kota Sampang itu karena terindikasi hasil aliran dana tindak pidana korupsi. Tuan rumah itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan uang tabungan puluhan nasabah BRI tersebut. Saat ini dia mendekam di Rutan kelas II B Sampang.
Kasi Pidsus Kejari Sampang, Yudi Arieyanto Tri Santosa mengatakan tidak sembarangan melakukan penyitaan. Pihaknya telah melakukan penelusuran. Kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar akibat kelakuan tersangka Samsul Arifin itu ditemukan indikasi mengalir ke aset rumah.
“Taksiran awal rumah ini seharga Rp 500-600 juta. Tapi ingat, itu belum taksiran resmi. Rumah ini atas nama tersangka. Nah, setelah kami kantongi informasi, kami dapatkan surat-suratnya dan dilakukan penyitaan. Setelah nanti perkara ini putus, kami akan lelang agar uangnya dikembalikan ke negara,” ucapnya, Rabu, 16 Agustus 2017.
Dia mengaku akan terus melakukan penelusuran aliran uang tersebut karena ada indikasi mengalir ke dua aset mobil berjenis CRV dan Honda Brio.
“Aset bergerak seperti dua mobil itu sudah dijual, tapi kami akan terus telusuri aset-asetnya. Sementara kerugian yang dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi, kami belum rilis resmi karena kami belum lakukan perhitungan kerugian,” katanya.
Sementara salah seorang tetangga tersangka, Sapik mengatakan rumah tersebut dibeli seharga kurang dari Rp 500 juta dan ditempati beserta keluarganya. “Kalo sekarang, taksiran rumah itu ya bisa Rp 600 juta, karena sama pemiliknya telah direhab dan diisi barang-barang berharga lengkap dengan segala perabotan rumah tangga,” tuturnya singkat.
Samsul Arifin tidak sendiri melakukan aksi kejahatan tersebut, melainkan bekerja sama dengan YS, petugas teller di Kantor BRI Kecamatan Sokobanah. Keduanya ditahan di Rutan kelas II B Sampang beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kerugian negara akibat pembobolan yang dilakukan Samsul Arifin dan YS, mencapai Rp 6 miliar. (MUHLIS/RAH)