PAMEKASAN, koranmadura.com – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Mohammad Alwi dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Taufiqurrahman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mohammad Alwi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Jawa Timur, Selasa, 15 Agustus 2017.Mereka diperiksa sebagai saksi kasus suap ADD yang melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii serta Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.
Alwi serta Taufiqurrahman dicecer pertanyaan seputar mekanisme, sumber dana,dan proses penyaluran anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (ADD) oleh tim penyidik KPK.
“Saya dipanggil bersama Pak Taufiqurrahman. Kami jawab pertanyaan tim penyidik berdasarkan Perbup Nomor 18 dan 20 Tahun 2016 tantang Pengelolaan dan Penggunaan ADD dan DD, itu aja,” kata Mohammad Alwi, Kamis, 17 Agustus 2017.
Dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan dirinya dan Taufiqurrahman akan kembali diperiksa KPK.”Sesuai mekanisme penyidikan, kalau keterangan dari saksi belum cukup, kan bisa dipanggil lagi, dan kami akan hadir jika dipanggil kembali,” terangnya.
Alwi menjelaskan, kabar yang ia terima, KPK juga memanggil Kepala Bapemas-Pemdes, Pamekasan Moh. Faisol. “Informasinya Pak Faisol juga dipanggil, tapi pastinya saya tidak tahu karena pemanggilannya tidak bersamaan,” terangnya.
KPK menahan Achmad Syafii setalah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap.Dalam kasus yang sama, KPK juga menahan Kepala Inspektorat Pamekasan, Sudjipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin, Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab, Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi.(RIDWAN/MK)