PAMEKASAN. koranmadura.com – Sebanyak 10 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Rabu, 2 Agustus 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/08/05/usut-kasus-suap-di-pamekasan-kpk-terjunkan-32-penyidik/
Pada hari penangkapan itu juga mereka dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK melepas lima orang.
Mereka adalah Kasi Intel Kejari, Suegeng Prakoso, Kasi Pidsus Kejari, Eka Hermawan, Staf Kejari, Indra Pramana, Staf Inspektorat, Margono, dan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Moh. Ridwan.
Kelima orang itu dipulangkan karena dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara lima orang lainnya, yaitu Bupati Pamekasan, Ahmad Syafie, Inspektur Pemkab Pamekasan, Sudjipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektorat, Solehuddin, dan Kepala Desa Desok, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, langsung diterbangkan ke Jakarta pasca dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim.
Tiba di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017, mereka langsung ditetapkan tersangka. Saat ini, Bupati Pamekasan serta empat tersangka lainnya tengah menjalani tahanan KPK.
Pada hari Jumat, 4 Agustus 2017, KPK menerjunkan 32 penyidik. Mereka melakukan pengeledahan kantor dan rumah dinas Bupati Pamekasan, kantor Inspektorat, dan kantor Kejaksaan.(RIDWAN)