SUMENEP, koranmadura.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syafrawi mempertanyakan status empat orang yang tertangkap tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pelabuhan Kaliangat, Jumat, 19 Mei 2017 lalu.
“Jangan biarkan status mereka terkatung-katung. Jika perkaranya dihentikan, Polres harus berani mengeluarkan SP3,” katanya, Kamis, 31 Agustus 2017.
Dua dari empat orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan karyawan PT Dharma Dwipa Utama berinisial KR (40) dan S (46). Saat itu keduanya tinggal di perumahan PT Garam Kalianget.
Sementara dua orang yang lain petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, berinisial FH (20), warga Desa Pabian, dan GMS (21), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Keduanya berstatus honorer yang ditugaskan di Pelabuhan Kalianget bagian tiket.
Mereka sempat menjalani pemeriksaan, namun setelah itu tiba-tiba dilepas. Keempatnya diserahkan kepada kedua intansi dan perusahaan tempat mereka bekerja dengan alasan tidak cukup bukti. Uang sebesar Rp 972 ribu yang disita petugas dinilai terlalu kecil.
“Dalam UU tidak ada yang mengatur soal kecil dan besarnya barang bukti. Karena yang ditindak bukan bendanya, melainkan perbuatannya yang telah melawan hukum,” jelasnya.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut berbeda dengan kasus pelaporan korupsi, karena perkara itu merupakan hasil OTT. Diyakini sebelum melakukan OTT, penyidik sudah mengantongi alat bukti cukup. “Sehingga status perkaranya tidak melalui penyelidikan, melainkan langsung ke tahap penyidikan. Makanya, aneh jika tersangka OTT dilepas,” sindirnya.

Kabar tersebut dibenarkan Ketua Satgas Saber Pungli Sumenep Kompol Sutarno. Menurut dia, penyerahan itu berdasarkan hasil kebijakan internal, setelah melakukan konsultasi dengan penuntut umum di Kejari setempat. Apabila diteruskan ke meja persidangan, antara kerugian negara dengan biaya persidangan, lebih besar biaya persidangan.
“Sehingga proses hukum diberikan ke Inspektorat. Nanti kami tanya perkembangan selanjutnya. Seperti apa sanksi yang diberikan,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)