SUMENEP, koranmadura.com – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini belum memiliki Dipo (penyimpanan) arsip standar sehingga tidak semua dokumen di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa tersimpan.
“Kalau hanya penyimpanan biasa, tentu ada, namun sesuai dengan standar kearsipan,” kata Ferdiansyah, Selasa, 1 Agustus 2017.
Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Sumenep ini, Dipo Arsip sangat dibutuhkan sebagai pusat penyimpanan dokumen negara. Untuk itu, pihaknya mengusulkan anggaran pembangunan Dipo. “Rencananya di tahun 2018, kami mengajukan, namun tidak berhasil alias tidak disetujui,” terangnya.
Dia menyatakan pihaknya berencana akan mencari dana ke pusat semisal DAK (Dana Alokasi Khusus). “Tentu saja, kami masih akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan dana pembangunan Dipo,” tuturnya.
Dia memastikan arsip yang usianya di atas 10 tahun yang bisa disimpan. “Jadi, tidak semua arsip disimpan,” tukasnya. (JUNAIDI/RAH)