SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ahmad Masuni menyatakan akan memberhentikan kepala desa yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
“Kalau kades terbukti terlibat kasus korupsi tidak melihat hasil putusan. Berapa pun putusannya pasti diberhentikan,” kata Ahmad Masuni, Senin, 14 Agustus 2017.
Saat ini, setidaknya ada empat kepala desa yang tersandung kasus korupsi. Tiga di antaranya berkaitan dengan kasus penyelewengan pendistribusian beras untuk warga sejahtera (rastra) atau raskin. Masing-masing Ikbal (Kepala Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk), A Suud (Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek), dan Suparman (Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango).
Suud menyatakan banding setelah divonis 1 tahun lebih oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Suparman masih dalam proses persidangan. Sedangkan Ikbal telah divonis 1 tahun kurungan penjara tanpa melakukan banding.
Sementara Kepala Desa Kalimook Nurhamin terlibat kasus dugaan korupsi hak atas tanah milik desa menjadi sertifikat milik pribadi di BPN Kabupaten Sumenep, pada 2014-2015.
Nurhamin diduga menjadi eksekutor atas peralihan hak atas tanah seluas 14.770 M2 itu. Modus yang dilakukan tersangka adalah meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah itu. Setelah KTP dikuasai dipakai mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN. Setelah SHM keluar, tanah itu dijual ke pihak lain berbekal SHM yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Kabarnya, saat ini dia telah divonis, namun masih banding. “Hanya Kades Guluk-Guluk, proses hukumnya Inkrah. Sementara kades Lapa Lok dan Kalimook masih banding,” ungkap Masuni.
Lebih lanjut Masuni menegaskan, kepala desa yang kasusnya belum inkrah akan diberhentikan sementara dengan dasar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai pemangku kebijakan di tingakt desa, pemerintah daerah menunjuk Pelaksana tugas (Plt). “Jika sudah inkrah, maka akan ditunjuk sebagai Penanggungjawab (Pj),” ungkapnya.
Menurutnya, peran Pj untuk memproses terpilihnya kepala desa definitif, baik melalui pergantian antar waktu (PAW) atau melalui pemilihan kepala desa (pilkades). (JUNAIDI/RAH)