SUMENEP, koranmadura.com – Alih fungsi terminal kargo (terminal barang) di Taman Jajanan Madura (Tajamara) menjadi res area, membuat Dinas Perhubungan Sumenep, Madura, Jawa Timur, kelimpungan karena banyak truk melakukan bongkar muat barang di tempat terlarang. Salah satunya bisa dilihat di jalan Teuku Umar Desa Pandian, Kecamatan Kota.
“Awalnya terminal kargo di Tajamara, tapi sekarang dibangun ruang lain oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya,” kata Mulyadi.
Menurut Plt Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Sumenep itu, pembangunan yang didalamnya juga dibuat ruang terbuka hijau area Tajamara itu dianggarkan melalui pajak rokok dengan pagu Rp 4 miliar 50 juta. Proyek ini di bawah kendali Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya selaku pengguna anggaran.
Mulyadi mengatakan hingga saat ini masih belum ada tempat alternatif yang bisa dijadikan tempat bongkar muat barang. Tapi pemerintah daerah telah menetapkan peraturan sejak pukul 06.00 Wib hingga pukul 16.00 wib dilarang masuk kota apalagi melakukan bongkar muat barang.
Sementara anggota Komisi III DPRD Juhari mendorong adanya terminal kargo untuk memperlancar arus perekonomian ke depan. Berdasarkan amatannya, sejak beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah pertokoan disatukan dengan gudang.
“Itu mestinya tidak boleh. Kalau gudang untuk penyimpanan barang. Ya, kalau toko untuk transaksi. Ini tidak boleh dicampur aduk,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)