PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang.
Aroma tak sedap itu tercium ketika Badan Narkotika Kabupaten (BNK) setempat melakukan tes urine terhadap 76 pegawai, Jumat, 18 Agustus 2017.
Kegiaan tes urine ini disaksikan kepala BNK Khalil Asy’ari, Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho, Kasat Narkoba Polres Ajun Komisaris Polisi Mohammad Saiful, dan Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Nuryanto.
Salah seorang hakim PN Pamekasan, Ari Siswanto mengatakan terdapat tiga ASN yang terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang. Mereka menjadi perhatian khusus BNK dan Polres Pamekasan.
“Setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat tes dan didampingi dokter, mayoritas hasilnya negatif. Namun, ada 3 orang yang dilakukan tes ulang dengan tes kit, karena ada indikasi mengonsumsi obat terlarang,” kata Ari Siswanto.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pamekasan Ajun Komisaris Polisi Mohammad Saiful mengatakan setelah dilakukan tes ulang ketiga ASN tersebut negatif atau steril dari obat-obatan terlarang.
“Hasil negatif, tes tersebut didampingi tim dokter khusus agar bisa memeriksa atau membedakan jenis obat seperti obat kolesterol, diabates, dan obat tidur, ternyata mereka sebelumnya minum obat resep dokter,” bebernya. (RIDWAN/RAH)