PAMEKASAN, koranmadura.com – Aparat Sipil Negara (ASN) yang mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah haji tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan atau profesi, selama meninggalkan tugasnya untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
Berdasarkan data di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pamekasan, terdapat 54 ASN dari berbagai instansi dan golongan yang cuti besar, dalam waktu satu bulan lebih lamanya. Namun, jumlah itu belum hasil akhir, sebab diperkirakan masih ada PNS yang belum menyetorkan berkas pengajuan cuti.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Data dan Pembinaan Aparatur BKSDM Pamekasan, Suharto. Menurutnya, pengajuan cuti besar itu seharusnya diajukan seminggu sebelum PNS meninggalkan tugasnya untuk kegiatan ibadah haji.
Sebab, terangnya, berkas pengajuan cuti dalam waktu yang lama itu akan diserahkan kepada BKD untuk laporan ASN yang tidak bisa menjalankan tugasnya karena izin dalam waktu yang panjang, sehingga tunjangan bagi ASN yang bersangkutan dihentikan sementara.
Lanjutnya, pencabutan tunjangan itu sudah biasa dilakukan bagi setiap ASN yang mengambil cuti besar seperti menunaikan ibadah haji. Bagi tenaga pendidik yang dicabut tunjangan profesi dan guru terpencil, sedang tunjangan jabatan, bagi kepala bidang (kabid), kepala dinas atau kepala sekolah.
“Kami berharap bagi yang melaksanakan cuti belum untuk segera diajukan berkas permohonannya. Karena ini berkaitan dengan pencabutan tunjangan selama tidak bisa bertugas. Kalau gaji tetap per bulan sesuai dengan golongan masing-masing,” kata Suharto. (ALI SYAHRONI/MK)