SAMPANG, koranmadura.com – Peredaran narkoba sebanyak 9 kilo gram ke Sampang, Madura, Jawa Timur, dapat digagalkan Polres setempat di jalur utara. Tepatnya di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Sampang, Jumat, 25 Agustus 2017.
Wakapolres setempat, Kompol Gusti Bagus Sulasana pimpin langsung penyergapan bandar narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dalam video amatir berdurasi 2 menit 29 detik yang beredar di media online, tampak situasi mencekam saat penangkapan tersangka berlangsung.
Tidak sia-sia, upaya kepolisian berbuah hasil. F, warga Bondowoso, dan R asal Dusun Lebak, Desa Pasean, Kecamatan Pasean, Pamekasan, dapat dilumpuhkan. Keduanya menggunakan mobil warna putih dengan nopol L 1787 CF melintasi jalur tersebut.
Dua tersangka F dan R masih menjalani perawatan medis di ruang Beugenvile A6 RSUD Sampang. Sementara barang bukti sabu-sabu disimpan dalam empat tas besar berwarna hitam. Di antaranya, 2 tas ransel, 1 tas gendong, 1 tas packing, sempat dibawa ke RSUD sebelum diamankan oleh polres setempat.
“Iya benar, tas besar yang dibawa barusan barang bukti sabu-sabu. Nanti kami rilis, atau nanti ketemu di kantor saja. Karena nanti juga ada Polda ke sini (Sampang),” ucap Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniadi. (MUHLIS/RAH)