SUMENEP, koranmadura.com – Sekitar 156 ribu warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sehingga upaya pemerintah untuk menyelesaikan perekaman bagi wajib KTP hingga akhir tahun ini terancam tidak tercapai.
“Hingga saat ini masih tersisa sekitar 17 persen wajib KTP yang belum melakukan perekaman,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil, Zainuddin.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Sumenep, hingga Selasa, 26 September 2017, wajib KTP yang melakukan perekaman sekitar 83,44 persen atau setara 721.968 jiwa. Sementara wajib KTP sebanyak 878.609 orang dari jumlah penduduk 1.126.724 jiwa. Jadi yang belum melakukan perekaman sebanyak 17 persen atau setara sekitar 156.641 wajib KTP.
Salah satu kendala karena persoalan geografis. Sumenep terdapat 48 pulau berpenghuni. Petugas harus mendatangi langsung wilayah yang cakupan perekaman data KTP-el sangat rendah.
Dikatakan, dari 721.968 orang yang telah melakukan perekaman data KTP-el, sebanyak 671.783 orang telah memegang KTP, sedangkan sisanya masih dalam proses pembuatan.
Kendati demikian, pihaknya optimis hingga akhir tahun perekaman KTP-el bisa tuntas 100 persen. “Kami jemput bola. Agar tahun ini semua wajib KTP selesai rekam, termasuk melakukan perekaman ke pondok pesantren,” jelasnya.
Sementara blangko KTP-el saat ini hanya tersisa 3.537 lembar. Pada tahun 2017 Sumenep mendapatkan kiriman blangku dari pemerintah pusat sebanyak dua kali, pertama pada April sebanyak 8.000 lembar dan pada Mei sebanyak 10.000 lembar. Sejak bulan April hingga sekarang sudah tercetak sebanyak 14.463 lembar.
“Kami harap kesadaran wajib KTP untuk segera melakukan perekaman. Kami jamin proses pembuatannya tidak akan lama. Dua atau tiga hari sudah jadi, karena blangko sudah tersedia,” tukasnya. (JUNAIDI/MK)