JAKARTA, koranmadura.com – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibayari karaoke oleh pegawai Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Hal itu diakui Dian Rediana selaku Kepala Bagian Analisa dan Pematauan Hasil Pengawasan Kemendes dan PDTT.
Dian dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Dia bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
“Karena mereka sudah lama kerja dan lembur, ada yang bilang, ‘Pak ayo karaoke dulu lah. Itu ada karaoke di depan’,” ujar Dian kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK sempat menunjukkan barang bukti berupa catatan laporan keuangan Rekapitulasi Pengeluaran Pendampingan BPK RI tanggal 22-25 Februari 2017 di Provinsi Banten.
Dalam laporan tersebut, Kemendes membiayai seluruh akomodasi auditor BPK. Mulai dari biaya hotel, biaya transportasi, makan durian, hingga oleh-oleh untuk auditor BPK dibiayai oleh Kemendes.
Selain itu, ada juga biaya karaoke senilai Rp 708.750.
Menurut jaksa, uang yang digunakan pegawai Kemendes adalah uang patungan yang diminta kepada setiap unit kerja eselon I di Kemendes dan PDTT.
Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang Rp 240 juta tersebut berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (KOMPAS.com)