SUMENEP, koranmadura.com – Jasuli (40) warga Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Semenep, Madura, Jawa Timur, kembali diamankan Petugas Kepolisian Sektor Kangean, Minggu, 17 September 2017, atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Sariani.
Dikabarkan, pria yang berprofesi sebagai petani itu dinyatakan bebas pada Minggu atas kasus yang sama dengan korban Andiyono. Jasuli dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep sekitar pukul 08.00 Wib. “Dia diamankan setelah keluar dari Rutan Sumenep karena terlibat kasus pembunuhan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Menurutnya, Jasuli divonis oleh Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada tahun 2016 satu tahun penjara karena terbukti bersalah. “Dalam fakta persidangan Jasuli terbukti membunuh Andiyono dengan cara ditusuk menggunakan pisau,” tuturnya.
Dikatakan, pembunuhan Sariani bermula dari dugaan perselingkuhan antara Jasuli dengan Sariani. Sariani dikabarkan telah lama ditinggal suaminya karena mencari nafkah ke Malaysia.
Namun, Sariani diduga hamil. Kondisi tersebut diketahui oleh warga sekitar sehingga menjadi buah bibir tetangganya.
Untuk menghilangkan jejak, Jasuli mengajak Suriani lari dari rumahnya, namun ditengah perjalanan Sariani diajak masuk kedalam gua di Dusun Banyupinang, Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa.
Sesampainya di dalam gua, Sariani dipukul oleh Jasuli dengan menggunakan kayu sehingga meninggal dunia. Selanjutnya mayat Sariani ditutup dengan batu biar tidak kelihatan. Sementara perhiasan dan uang milik korban diambil pelaku.
“Saat itu barang tersebut disembunyikan dibelakang rumah tepatnya dipendam dibawa pohon pisang,” jelasnya.
Kemudian atas hilangnya Sariani, Andiyono (kakak korban) geram dan menuduh Jasuli yang menghamili dan telah menyembunyikan. Atas dasar itu Jasuli membunuh Andiyono dengan menggunakan senjata tajam. “Atas pembunuhan kepada Andiyono, Jasuli divonis satu tahun di PN Sumenep,” tuturnya.
Penangkapan saat ini, kata Suwardi, terkait pembunuhan kepada Sariani. Dari pembunuhan kepada Sariani, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong kayu yang diduga sebagai alat untuk membunuh, baju korban serta perhiasan milik korban. “Saat ini Jasuli diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)