SAMPANG, koranmadura.com – Kabar bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Sampang, Puthut Budi Santoso akan maju sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Magetan terus menguat.
Bahkan beberapa hari terakhir beredar foto Putut seperti sedang mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Bupati Magetan ke salah satu parpol.
Kontan saja foto ini membuat sebagian masyarakat Sampang resah. Mereka mengaku kesal karena Putut Budi Santoso masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Sekjen ormas Jaka Jatim, Tansul mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat tidak etis. Menurutnya, secara legal formal memang tidak ada persoalan selama KPU belum menetapkannya sebagai calon, namun secara moral seyogyanya yang bersangkutan mundur dari jabatan Sekdakab Sampang.
“Kalau itu memang benar pak Sekda, ya harus segera mengundurkan diri biar tidak terkesan memanfaatkan Pemkab Sampang sebagai gudang logistik untuk bertarung di pilkada Magetan 2018 mendatang,” ucapnya kepada koranmadura.com, Minggu, 3 September 2017.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Madura Development Watch (MDW) Sampang, Mahrus Ali. Ia meminta Puthut Budi Santoso mundur sebagai ASN meski dalam aturan Komisi Pemilihan Umum dikatakan wajib mundur jika sudah disahkan sebagai pasangan calon.
Selain dinilai melukai hati masyarakat Sampang, pencalonan tersebut ditengarai akan membuatnya tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagi sekertaris daerah Sampang. “Ini mengenai etika. Jadi PNS kalau mau Pilkada ya harus berani mengundurkan diri,” tegasnya.
Sementara itu Pegiat Forum Gardu Demokrasi (FGD) Moh Salim mengaku heran bila benar Puthut Budi Santoso mencalonkan diri sebagai Bupati di Magetan. Sebab, menurutnya, sekda Sampang itu pernah mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ikut cawe-cawe urusan politik praktis. Bahkan ia mengaku akan memberi sanksi manakala seorang PNS benar-benar terlibat. “Pernyataan berbusa dan tidak bermakna, Merupakan sikap yang tidak menunjukkan suri tauladan bagi bawahannya,” ujarnya dengan nada kesal.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Sampang Rahmat Hidayat Rifai menyatakan setiap ASN mempunyai hak berpolitik namun masih terikat dalam UU ASN. Menurutnya dalam pasal 9 ayat 2 ASN harus bebas dari pengaruh golongan dan politik apalagi yang bersangkutan merupakan orang nomor satu di jajaran Birokrasi.
Politisi PKS ini berencana mengusulkan rapat internal di Komisi I DPRD untuk menyikapi beredarnya foto pengambilan formulir Balon Bupati Magetan yang diduga dilakukan oleh Puthut Budi Santoso. (MUHLIS/BETH)