Pembaca koranmadura.com, dua berita Bangkalan masuk berita terbaik hari ini. Masing-masing mantanBupati Bangkalan Fuad Amin diganjar 13 Tahun penjara dan seorang guru sukwan asal Bangkalan ditangkap polisi karena melakukan bisnis sabu-sabu di Sampang. Dari Sumenep, warga Guluk-Guluk ramai-ramai mendatangi kantor kecamatan setempat menyoal kasus proyek yang didanai DD dan ADD.
Puluhan Warga Guluk-Guluk Luruk Kantor Kecamatan. Sekitar 70 warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, meluruk kantor kecamatan setempat, Jum’at, 22 September 2017.Mereka menyoal proyek yang dibiayai melalui dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang disinyalir tidak sesuai dengan bestek. Klik di sini.
Guru Sukwan asal Bangkalan Bisnis Sabu di Sampang. Guru suka relawan (sukwan) asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi pengedar sabu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Klik di sini.
MA Doakan Fuad Amin Husnul Khotimah Jalani Vonis 13 Tahun Penjara. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dalam kasus korupsi Rp 414 miliar. MA berharap Fuad bisa meningkatkan amal ibadah dan bisa husnul khotimah selama di penjara. Klik di sini.
Makan Korban, BPBD Ingin Aktivitas Penambangan Dilarang. Pasca makan korban, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginginkan aktivitas penambangan batu di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, dilarang. Klik di sini.
Madura United Permalukan Sriwijaya FC 3-0 Tanpa Balas. Madura United menang dengan skor 3-0 tanpa balas atas tamunya Sriwijaya FC, pada laga lanjutan Liga 1 di Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 22 September 2017. Baca di sini.