SUMENEP, koranmadura.com – Berkas perkara dugaan korupsi tambatan perahu di Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebesar Rp600 juta hampir rampung.
Dalam waktu dekat berkas perkara proyek tahun 2014 akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
“Berkasnya hampir rampung, dalam waktu dekat akan kami limpahkan,” kata Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Kajari Sumenep, Kamis, 14 September 2017.
Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan Ahmad, warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Selasa, 25 Juli 2017 lalu sebagai tersangka. Ahmad dalam kasus ini berperan sebagai pemegang keuangan karena menjabat sebagai Bandahara Kelompol Masyarakat (Pokmas) Majapahit selaku lembaga penerima bantuan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai pengurus Pokmas Majapahit dan juga pihak Biro Administrasi Pembangunan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena proyek tersebut dibiayai melalui APBD tingkat I Jawa Timur.”Kami ingin penanganan perkara cepat selesai,” ungkap pria asal Malang itu.
Ditanya apakah akan ada tersangka baru, mantan Kajari Aceh itu belum bisa memastikan. Namun, proses penyidikan tetap dilakukan.”Hingga hari ini masih satu orang. Hanya saja, apabila ada informasi ada pihak lain yang terlibat, akan kami periksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (JUNAIDI/MK)