SAMPANG, koranmadura.com – Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Fadhilah Budiono menyatakan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat yang diklaim milik ahli waris itu sebenarnya sudah dijual oleh pemiliknya ke Pemda.
“Tanah itu sudah dijual oleh bapaknya ke Pemda. Sekarang ini anaknya yang menuntut. Tapi kalau nanti pengadilan memutuskan harus dikembalikan ke rakyat, ya kita kembalikan,” ucapnya, Kamis, 28 September 2017.
Sebelumnya, ahli waris, di antaranya Salim, menuntut Pemkab lantaran tanah seluas 7 ribu dari 1.400 meter persegi yang saat ini ditempati bangunan RSUD sejak 1947 diakui hak milik ahli waris. Selain Salim, yang menjadi ahli waris juga Nasidah, Mustar, Muslimah, Hafiludin, dan Mohammad Holil. Mereka memiliki pepel 7D, peta Desa Karang Dalem, dan sejumlah bukti lainnya.
Gugat Lahan RSUD Sampang, Pemilik Minta Ganti Rugi Puluhan Miliar
Saat ini mereka melakukan gugatan ke PN Sampang terhadap Pemkab setempat. Nama-nama tergugat di antaranya Bupati Sampang, Lurah Karang Dalem, dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah (BP2KAD).
Lahan di RSUD terdapat dua objek lahan, yakni bidang A dan B. Berdasarkan Persil 76 untuk bidang A, berada di halaman parkir RSUD Sampang seluas 1.350 meter persegi. Sedangkan bidang B berada di belakang RSUD seluas 5.650 meter persegi. Lahan itu disengketakan sejak 1990 dan ditindaklanjuti 2003. (MUHLIS/RAH)