SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPRKP dan Cipta Karya) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memutuskan kontrak atas pekerjaan drainase di Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Tingkat II sebesar Rp178 juta 500 ribu itu terindikasi tidak sesuai spek. Salah satunya, mestinya menggunakan pasir hitam, malah rekanan memakai pasir sirtu. Selain itu, proyek tersebut tidak dipasang papan nama. Saat ini, proyek yang ditangani CV Gunung Kembar itu dihentikan.
“Saat ini proyek itu dihentikan untuk sementara,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKP dan Cipta Karya) Sumenep, Bambang Irianto.
Dia katakan apabila rekanan berkomitmen memperbaiki, maka pekerjaannya akan dilanjutkan. “Ya, harus dibongkar total. Memang seperti itu aturannya,” ucap mantan Kadisbudparpora itu.
Ke depan pihaknya selaku pengguna anggaran akan melakukan pengawasan secara massif. Jika pekerjaanya tidak ada perubahan, pihaknya tidak akan segan memutus kontrak pekerjaan tersebut. “Kalau tetap tidak sesuai namanya rekanan tidak siap. Ya, terpaksa diputus kontrak,” tegasnya.
Sebelumnya, konsultan pengawas telah melakukan teguran sebanyak tiga kali, baik secara lisan maupun tersurat. Namun, rekanan tidak mengindahkan, sehingga dihentikan oleh instansi terkait.
Sementara Direktur CV Gunung Kembar Imam belum bisa dikonfirmasi, karena dikabarkan masih menunaikan ibadah Haji. (JUNAIDI/RAH)