SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean mengamankan seorang pemuda asal Dusun Masjid, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Selasa, 26 September 2017, sekitar pukul 17.30 Wib.
Pemuda bernama Yusuf Kurniawan (22) itu diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian Handphone (HP) milik Imam Wahono (35), seorang Aspol Kangean asal Desa/Kecamatan Arjasa.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 23 September 2017. Sekitar pukul 20.00 Wib, Imam sedang melayani pembeli kopi di warung miliknya di Alun-Alun Kecamatan Arjasa.
Setelah selesai, Imam keluar dari warungnya untuk membeli rokok. Sementar HP miliknya ditinggal dalam posisi dicash. Setelah kembali HP yang bersangkutan sudah tidak ada.
Kemudian Imam mencari dengan cara menanyakan kepada sejumlah warga yang ada di warung kopi miliknya. Setelah itu banyak warga yang mengatakan bahwa HP miliknya diduga kiat diambil Yusuf Kurniawan alias Iwan.
Setelah itu, Imam melaporkan Iwan kepada polisi. “Atas laporan itu anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Suwardi, Rabu, 27 September 2017.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengambil HP milik korban yang sedang dicash di warung. Akibat tindakan itu korban mengalami kerugian material sebesar Rp 2,6 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 (1) 3e KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian. (JUNAIDI/MK)