SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Sumenep,Madura, Jawa Timur, masih belum bisa menentukan harga tembakau rajangan, karena hingga saat ini masih ditetapkan oleh pengusaha.
Kabid Perkebunan, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sumenep, Abd Hamid mengatakan petani maupun pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi. “Yang memiliki kewenangan untuk menentukan harga tembakau ya pihak gudang. Tembakau mau dihargai berapa pun itu kewenangan gudang. Tergantung dari kualitasnya,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan data yang diterima, harga tembakau untuk perwakilan pabrikan di Guluk-Guluk antara Rp 25-50 ribu per kilogram dan pabrikan di Patean antara Rp 25-48 ribu per kilogram.
Dia katakan, dilihat dari biaya produksi, harga tembakau tergolong murah. Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Kami tidak bisa mengintervensi. Pemerintah hanya bisa menyarankan supaya tidak ada yang dirugikan antara petani dan gudang,” jelasnya.
Tahun ini hanya 14.230,45 hektare dari ploting area lahan tembakau seluas 21.893 hektare yang terealisasi. Dengan target produksi 2017 6 kwintal per hektare atau sekitar 85.380 ton. (JUNAIDI/RAH)