SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diimbau kembali melakukan pendataan pendamping keluarga harapan (PKH). Dikhawatirkan terdapat pendamping PKH yang rangkap jabatan.
“Sesuai aturan tidak boleh jika sumber penghasilannya sama-sama dari keuangan negara,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep Syafrawi, Jum’at, 29 September 2017.
Dicontohkan, seorang pendamping PKH juga menjabat sebagai guru sertifikasi atau menjadi direktur BUMN, BUMD, maupun jabatan lainnya. Karena pendamping harus fokus melaksanakan tugas pendampingan. “Itu tidak boleh, selain melanggar aturan juga tidak akan fokus,” jelasnya.
Apabila terlanjur, lanjut advokad asal Kecamatan Ambunten itu, maka yang bersangkutan harus memilih diantara keduanya. “Konsekuensinya harus mundur sebelum menerima gaji, jika sudah menerima ya harus mengembalikan. Jika tidak, itu bisa dipidana,” tegasnya.
Sementara itu,Kepala Dinsos Sumenep Aminullah mengatakan, pendataan dan pengawasan telah dilakukan. Hasilnya satu pendamping PKH dinyatakan diterima sebagai komisioner panitia pengawas pemilu (Panwaslu). “Tapi sekarang sudah mengajukan untuk mengundurkan diri,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku sangat terbuka, apabila masyarakat mengetahui ada pendamping PKH yang rangkap jabatan segera dilaporkan. “Tapi kalau hanya menjadi guru swasta tidak apa-apa, yang bermasalah jika digaji dari negara,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)