SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan agar seluruh sekolah di wilayahnya lebih ketat melakukan pengawasan kepada muridnya agar tidak sampai merokok, dalam bentuk apapun.
Hal itu menyusul ditemukannya beberapa pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu yang menggunakan rokok elektrik di lingkungan sekolah.
Kepala Bidan Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdik Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, sesuai aturan setiap pelajar dilarang mengonsumsi rokok jenis apapun di lingkungan sekolah.
“Jadi kalau menjumpai ada murid merokok di saat-saat jam sekolah, harus dilarang. Kalau di rumahnya, kita kembalikan kepada orang tuanya,” kata Iksan, Jumat, 29 September 2017.
Larangan merokok di lingkungan sekolah tidak hanya berlaku bagi pelajar, guru juga demikian. Khusus bagi guru, kalaupun ingin merokok, harus di tempat-tempat yang telah ditentukan, misalnya ruang guru.
“Saya minta kalau ada guru kedapatan merokok di lingkungan sekolah, tidak di tempat seharusnya, harus ditegur oleh kepala sekolah yang bersangkutan,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)