SAMPANG, koranmadura.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga Agustus 2017 masih menyisakan tanggungan besar. Setidaknya ada 132.376 jiwa masih belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Bidang (kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAKPD) Dispendukcapil, Edi Subinto mengatakan pihaknya menerima data dari pusat per 30 Desember 2016. Setidaknya ada sebanyak 734,413 jiwa wajib melakukan perekaman e-KTP. Harus dituntaskan hingga akhir 2017. Akan tetapi, per semester II pada 2016, yang bere-KTP baru 602.037 jiwa.
“Hutang kami hingga akhir 2017 itu masih ada 132.376 jiwa yang masih belum melakukan perekaman terhitung per semester II tahun 2016. Data-data tersebut sudah berbasis NIK. Namun, per semester 1 2017 atau hingga 28 Agustus 2017, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 35.704 jiwa, dengan jumlah blangko yang kami terima sebanyak 24 ribu keping dengan hasil pencetakan sebanyak 5.144 keping,” ucapnya, Selasa, 12 September 2017.
Edi mengatakan sejauh ini sudah berupaya cepat menyelesaikan perekaman, meski setiap bulan terjadi perubahan data, baik meliputi angka kematian, perpindahan domisili maupun anak yang sudah hendak memasuki usia 17 tahun.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Memaksimalkan 1 unit mobil keliling yang sudah terjadwal di 14 kecamatan. Mobil keliling itu agar masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KK, Akte, bahkan untuk perekaman e-KTP,” terangnya.
Sejauh ini, kata Edi, setidaknya masih tersisa sebanyak 96.672 jiwa yang masih belum melakukan perekaman karena masih berada di daerah rantau. Jumlah (96.672) jiwa ini dinamis (berubah),” ujarnya.
Terkait Pilkada
Menurutnya, data jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di pemilu langsung diberikan oleh kependudukan pusat. Pihaknya hanya sebatas berkoordinasi dengan pihak KPU kabupaten untuk menyelaraskan data-data..
“Karena KPU pusat sudah melakukan MoU dengan Mendagri, Dispendukcapil daerah tidak mempunyai kewenangan penuh. Hanya saja, kami memberikan apa yang diperlukan KPUD manakala ada perubahan-perubahan untuk melakukan pemutakhiran,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)