SAMPANG, koranmadura.com – SA dan YS, dua tersangka kasus penggelapan uang milik puluhan nasabah BRI Cabang Sampang, Madura, Jawa Timur, akan segera disidangkan.
SA berprofesi sebagai Founding Officer (FO) di BRI Cabang Sampang. Sedangkan YS seorang teller di kantor teras BRI kanca Bantu Lengir, Kecamatan Sokobanah. Perkara keduanya masuk tahap II dalam penanganan pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Penyidikan dua tersangka itu sudah rampung. Senin ini penyidikannya menjadi tingkat II. Dan kami serahkan semua berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Ariyanto Tri Santosa, Rabu, 6 September 2017.
Yudie menjelaskan negara dirugikan sebesar Rp 5,7 miliar karena kasus tersebut. “Uang Rp 5,7 milair itu full dihabiskan SA. Sedangkan YS hanya membantu melakukan pencairan di kantornya yang ada di Batu Lengir, Sokobanah. Hanya saja untuk aset berjalan tidak bisa kecuali pihak ketiga punya iktikad,” ucapnya.
Motif kejahatan yang dilakukan oleh SA diantaranya membawa kabur uang nasabah secara langsung, juga mengambil uang melalui ATM dan mesin pembayaran perbelanjaan.
“Yang dibawa kabur langsung oleh SA dari nasabah senilai Rp 150 juta. Uang tidak langsung disetor ke bank, yang pakai ATM itu sebesar Rp 99 juta. Dan semuanya dilakukan sendiri oleh SA,” jelasnya.
Yudie berjanji dalam waktu seminggu berkas-berkas dakwaan kedua tersangka akan diseprsiapkan sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya. “Kamis atau Jumat kami akan limpahkan ke pengadilan. Tunggu penetapan jadwal persidangannya,” janjinya.
Kejahatan SA dan YS terbongkar setelah 30 nasabah melaporkan kepada pihak BRI Cabang Sampang bahwa uang yang disimpannya raib. (MUHLIS/RAH)