SUMENEP, koranmadura.com – Dulmarsuk, warga Dusun Beringin I, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Polsek setempat.
“Yang bersangkutan diamankan pada Senin 25 September 2017 sekitar pukul 20.10 Wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Selasa, 26 September 2017.
Pria 30 tahun itu diamankan saat berada di alun-alun Kecamatan Arjasa atas kepemilikan senjata tajam.
Menurutnya, awal penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa Dulmarsuk sedang membawa senjata tajam. Setelah dikroscek, ternyata benar yang bersangkutan sedang membawa celurit. “Sebilah Celurit lengkap dengan sarungnya panjang 75 cm langsung kami amankan,” jelasnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Kangean dan akan dilimpahkan ke Mapolres dalam waktu dekat ini. “Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun1951,” tandasnya. (JUNAIDI/MK)