SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah fasilitas wisata pantai Bringin, Desa Banmaling, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibakar warga setempat.
Pembakaran yang dilakukan pada Rabu 20 September 2017 sekitar pukul 17.00 Wib sebagai bentuk protes atas keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Banmaleng. Sejumlah fasilitas seperti ayunan, penunjuk arah, dan papan nama hangus terbakar.
Tim inisiator wisata Pantai Bringin, Novi Hermawan mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kepala desa setempat tidak komitmen dengan hasil musyawarah desa yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan beberapa waktu lalu yang melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di rumah Kades Banmaleng itu belum melahirkan keputusan apapun. Pemdes berjanji
akan memusyawarahkan kembali ditingkat desa.
“Temen-temen warga setempat merasa pekerjaannya tidak dihargai, ya karena sudah begitu kita bakar saja, kita yang menanam masak orang lain yang memetik hasilnya,” tandasnya.
Ketua BPD Desa Banmaling, A Rofik meminta pemerintah desa jangan sampai sembarangan mengambil keputusan, lebih-lebih keputusan yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung.
“Desa harus tetap menunggu masukan dari para tokoh, bahkan saya sudah pernah menyampaikan, sebelum ada kesepakatan jangan sampai ada kegiatan di pantai karena statusnya masih belum jelas,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Desa Banmaling Moh Rakib mengatakan, pantai Bringin belum legal adanya. Meskipun demikian, pihaknya membantah bahwa pembakaran disebabkan karena adanya keputusan terselubung yang dilakukan oleh pemerintah desa, utamanya soal pengelolaan destinasi wisata tersebut. “Belum dirumuskan di desa, pengelolaannya belum legal,” tegasnya.
Namun, Rakib tidak mempermasalahkan adanya pembakaran itu. Sebab, fasilitas yang dirusak merupakan karya mereka sendiri. “Bukan orang lain, yang membakar, yang membongkar mereka. Jadi, itu hak mereka,” tandasnya. (JUNAIDI/MK)