SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Sumenep Kota berhasil mengamankan dua orang saat pesta narkoba.
Dua tersangka itu Moh Hafid (40) warga Dusun Morasen, Desa/Kecamatan Pasongsongan, dan Rasuli (42) warga Dusun Tanjung Alang, Desa Padike, Kecamatan Talango. Keduanya diamankan di dalam kamar kos Jl. Bambu Duri, Dusun Gunggung Timur, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Jumat, 15 September 2017, sekitar pukul 22.30 Wib.

“Saat dilakukan penggerebekan mereka tidak melakukan perlawanan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu, 16 September 2017.
Dikatakan, penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu, 13 September 2017 terkait peredaran gelap narkoba. Pada Jum’at 15 September 2017, diketahui ada rumah kos yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu.
Setelah dilakukan penggerebekan, anggota Polsek Sumenep Kota menemukan dua orang sedang pesta narkoba.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,30 gram, seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari satu satu bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu, satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah sedotan plastik warna putih yang berfungsi sebagai filter, satu buah korek api gas warna kuning yang berfungsi sebagai kompor sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Samsung warna putih sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang mereka tidak kenal. “Setelah penggerebekan barang bukti serta tersangka dibawa ke Polsek Sumenep Kota untuk diproses,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/MK)