SAMPANG, koranmadura.com – Sengketa Lahan yang ditempati bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang kurang lebih seluas 14 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kota Sampang kembali digugat oleh warga yang mengaku sebagai pemilik. Bahkan pemilik meminta lahannya untuk diserahkan dalam keadaan kosong tanpa ada bangunan.
Pantauan koranmadura.com, Rabu, 27 September 2017, persengketaan lahan tersebut kini kembali masuk ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Penggugat yang mengaku sebagai pemilik lahan mengklaim sebagian lahan di RSUD merupakan tanah ayah kandungnya yang bernama Rosidi yang sudah meninggal pada 1997 lalu. “Tanah itu milik orang tua saya (Rosidi). Malah ditempati tanpa izin,” kata Salim (55) warga Jalan Rajawali I, salah satu pemilik yang menggugat lahan RSUD Sampang.
Salim menjelaskan, tanah seluas 7 ribu meter persegi lebih itu diwariskan terhadap para anaknya. Ada enam penggugat dalam perkara itu yang merupakan ahli waris sebagai pemilik sah tanah yang ditempati RSUD. Pihaknya menggugat pemkab setempat dalam hal ini bupati, RSUD Sampang, lurah Karang Dalem dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD).
“Kami minta lahan itu diserahkan dalam keadaan kosong, kemudian membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp 58 miliar lebih dan apabila tanah obyek sengketa akan dimiliki tergugat maka harus membayar Rp 24 miliar lebih kepada penggugat,” terangnya.
Sementara Humas PN Sampang I Gede Perwata mengaku akan menyesuaikan obyek sengketa dengan gugatan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 2 Oktober mendatang.
“Tadi hanya ngukur batas-batas tanah yang digugat, nanti dalam sidang selanjutnya dengan agenda pengajuan bukti surat tambahan dan meminta keterangan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat,” jelas I Gede P, usai melakukan pemeriksaan tempat obyek sengketa.
Sekadar diketahui, tanah obyek sengketa miliknya terdapat dua bidang, yakni bidang A dan B. Berdasarkan Persil 76 untuk bidang A, berada di halaman parkir RSUD Sampang seluas 1.350 meter persegi. Sedangkan, bidang B berada dibelakang RSUD seluas 5.650 meter persegi. Lahan itu disengketakan sejak 1990 silam dan ditindaklanjuti 2003 lalu. Penggugat atau ahli waris saat ini memiliki pepel 7D, peta Desa Karang Dalem, dan sejumlah bukti lainnya. (MUHLIS/FAIROZI)