SAMPANG, koranmadura.com – Guru suka relawan (sukwan) asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi pengedar sabu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskoba AKP Arief Kurniadi mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan atas seorang wanita berinisial D (27), warga Kabupaten Bangkalan. Penangkapan dilakukan di rumah kos di Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar.
“D ini orang Bangkalan dan seorang guru sukwan di Bangkalan. D main ke temannya di Sampang. D ini pengedar. Kami tangkap di rumah kos,” tutur Kasatreskoba AKP Arief Kurniadi kepada koranmadura.com, Jumat, 22 September 2017.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 20 September 2017, sekitar pukul 11.00 wib. Dari tangan D, diamankan 7 poket sabu. “Isi poketnya cuma sedikit. Totalnya, sabunya sekitar 2,82 gram,” paparnya.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minamal empat tahun penjara. (MUHLIS/MK/RAH)