SAMPANG, koranmadura.com – Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 8,75 kilogram, hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, di jalan raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, beberapa waktu lalu, kini dimusnahkan menggunakan alat pembakar (insinerator), di halaman mapolres setempat, Kamis, 14 September 2017.
Insinerator itu didatangkan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Pemusnahan kiloan narkoba itu disaksikan langsung oleh Tim Labfor Mabes Cabang Surabaya, BNNP Provinsi Jatim, Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Dandim 0828 Sampang Letkol Inf Indrama Bodi, dan jajaran Forpimda Sampang.
Wakapolres Sampang Kompol Gusti Bagus Sulasana mengatakan dalam proses penyidikan terungkap nama S. Kuat keyakinan dia merupakan juru kunci dalam semua jaringan narkoba di Sampang.
“Sementara dua tersangka yang kami amankan yaitu Misbah dan Faisol. Tapi kami juga sudah mengantongi data satu orang lagi S (inisial) yang sudah menjadi buruan kami. Kalau ini, kami tangkap, bisa dibongkar sindikat narkoba lainnya,” ucapnya.
Menurut Wakapolres, dari jumlah barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 9 kantong. Masing-masing kantong rata-rata berisi 1 gram sabu-sabu. “Pemusnahan ini, kami ada dasarnya, yaitu pasal 91 UU No 35 Tahun 2009. Kami sisihkan 22 gram untuk kebutuhan penyidikan dan keperluan lain,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti itu dibakar di dalam alat Insinerator dengan suhu setinggi 1.500 derajat celcius selama satu jam lamanya. Sebelum dimusnahkan juga dilakukan uji lab oleh pihak Labfor Mabes Cabang Surabaya. (MUHLIS/RAH)