SUMENEP, koranmadura.com – Sutrisno, warga Dusun Tambiyu, Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas Polres Sumenep. Pria kelahiran 12 September 1982 itu diringkus korps Bayangkara atas kepemilikan sabu seberat 5,52 gram.
Sebelumnya jajaran Satreskoba berhasil meringkus Matjuri, warga Dusun Deleman, Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten, atas kasus kepemilikan narkoba seberat 0,35 gram.
“Tersangka Sutrisno ditangkap di teras rumah milik Sirum di Dusun Tambiyu Desa Aeng Dake, Bluto, pada Rabu, 13 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi jika Sutrisno hendak melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Sutrisno diketahui ada di teras rumah milik Sirum yang tak lain masih keluarga tersangka. Saat itu langsung dilakukan penangkapan.
“Saat itu ditemukan barang bukti pada tangan kanan berupa satu buah bungkus rokok merk Marlboro Filter Black yang didalamnya berisi dua kantong plastik klip kecil berisi sabu,” jelasnya.
Setelah itu langsung dilakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dirumah tersangka ditemukan satu plastik klip kosong ukuran sedang berisi 17 kantong plastik klip kecil berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di kamar tersangka tepatnya disaku baju yang digantung dibalik pintu. “Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya yang diperoleh dari hasil beli ke DV orang Temberu-Sampang,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 19 poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, rinciannya lima poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,26 gram, empat poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,32 gram, tiga poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,28 gram, tiga poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis masing-masing sabu berat kotor ± 0,24 gram, dua poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,34 gram, satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram, satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram. “Keseluruhan berat kotor 5,52 gram sabu yang kami amankan,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok merk Marlboro Filter Black tempat menyimpan sabu, satu buah HP Samsung warna putih, satu buah timbangan elektrik merk Heles warna silver, satu plastik klip kosong ukuran sedang warna bening sebagai bungkus sabu, empat plastik klip kecil kosong warna bening sebagai bungkus sabu, dan baju lengan pendek merk Emba warna coklat dengan gantungan baju.
“Saat ini barang bukti dan juga tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolres,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/MK)