SAMPANG, koranmadura.com – Salah satu Indomart di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kampung Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, disegel oleh penegak perda setempat, Selasa, 5 September 2017.
Kepala Dinas Satpol PP Sampang, Hadi Kusno melalui Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Choirijah menyatakan alasan penyegelan itu. “Indomart ini belum kantongi izin, makanya kami segel,” ucapnya.
Menurutnya, regulasi penyegelan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2013 pasal 8, Perda tentang pasar modern,dan Perda Trantibum No 7 Tahun 2013. “Sementara kami tempelkan stiker penyegelan. Kami beri waktu selama seminggu untuk menyelesaikan perizinannya. Kalau tidak selesai, maka kami akan segel dengan menggunakan garis Satpol PP,” tegasnya.
Masih kata Choirijah, pada proses pembangunan minimarket tersebut menyebakan adanya OTT. “Kami diberi surat layangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Makanya kami tindaklanjuti dengan penyegelan,” jelasnya.
Ditambahkan Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Moh Jalil, bangunan Indomart tersebut masih dalam proses pengajuan perizinan, sehingga belum bisa menjalankan kegiatan usaha.
Pihak Satpol PP dengan tegas mengancam akan melakukan pidana kepada siapa pun yang mencopot segel pada pintu masuk Indormar tersebut. “Merusak dan mencopot segel ini terancam sanksi Pasal 211 KUHAP dengan ancaman pidana selama 1 tahun,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)