JAKARTA, koranmadura.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter. Perpres disusun dengan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.
“Jadi baru saja saya tandatangani Perpres Pendidikan Karakter didampingi (perwakilan) ormas-ormas,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Ia mengaku senang dengan dukungan ormas Islam terhadap perpres ini. Pasalnya, regulasi ini sempat menuai polemik lantaran dianggap dapat mematikan madrasah.
Perpres diluncurkan tak terlepas dari masukan yang diberikan para ormas Islam. Yaitu, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam’iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla’ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunitas Diniyah Takmiliyah, Rabithh Ma’ahid Islamiyah, MUI, serta ICMI.
“Semuanya memberikan masukan sehingga perpres itu betul-betul komprehensif,” ucap dia.
Presiden pun meminta kepada menteri terkait untuk merapikan aturan tersebut. Dengan begitu, aturan dalam perpres tersebut bisa segera dilaksanakan dengan baik di madrasah, juga sekolah biasa.
“Saya minta gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan anggaran untuk pendidikan karakter baik di madrasah, di sekolah,” kata dia. (Metrotvnews.com)