SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin apotek apabila ditemukan menjual jenis obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Seperti obat jenis Tramadol, Somadril, dan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).
Kepala Seksi Kefarmasian, Dinkes Sumenep, Ervin mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan apabila tidak mengindahkan berbagai teguran yang dilayangkan oleh Dinkes. “Sanksi terberat pencabutan izin,” katanya saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu apotik di Sumenep, Jum’at, 15 September 2017.
Menurutnya, obat jenis terlarang seperti PCC di Sumenep belum ditemukan. Karena sejak beberapa bulan terakhir jenis obat yang tidak boleh diperjualbelikan sudah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) RI. “Hasil moniv tiga bulan terkhir tidak ada,” jelasnya.
Kedepan pengawasan peredaran obat terlarang akan terus dilakukan di berbagai apotek. Baik terkait kebersihan maupun penempatan jenis obat. Sebab, untuk jenis tertentu tidak dicampur aduk.”Setiap saat pasti kami melakukan moniv, baik secara fisik ataupun jenis obat-obatan,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)