SAMPANG, koranmadura.com – Sekitar pukul 14.30 wib, Kamis, 14 September 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima pelimpahan berkas sekaligus dua tersangka kasus korupsi pengadaan sapi dan kandang oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) fiktif tahun anggaran 2013 di Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten setempat, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Arianto Tri Santosa menjelaskan kedua tersangka itu masing-masing berinisial DO (seorang honorer) dan OB (PNS). Keduanya berasal dari Surabaya dan sama-sama bekerja di Biro SDA Pemprov Jatim.
Pelimpahan dilakukan karena kasusnya berada di wilayah kabupaten Sampang. Keterlibatan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus yang dialami Nasiri, warga Desa Torjunan, Kecamatan Robatal yang kini sudah menjalani masa hukuman.
“Kedua tersangka itu hasil pengembangan kasusnya Nasiri. Split kasusnya pengadaan sapi dan kandang pokmas fiktif di Desa Gulbung, Pengarengan. Sebenarnya, saya juga kaget karena menerima pelimpahan ini untuk diproses,” tuturnya.
Ditambahkan Anton Zulkarnaen, JPU kasus Pokmas fiktif itu, bahwa anggarannyasebesar Rp 40 juta bersifat dana hibah bergulir untuk pengadaan 10 ekor sapi beserta kandangnya. “Untuk anggaran totalnya, kami tidak tahu karena itu berlaku se Jawa Timur. Kami hanya fokus satu pokmas saja. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Sampang selama 20 hari ke depan,” kata Anton. (MUHLIS/RAH)