SAMPANG, koranmadura.com – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyatakan akan menindak tegas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) apabila melakukan pungutan liar (pungli) saat proses pencairan yang dilakukan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagian Pemantauan dan Evaluasi Kepesertaan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Mohammad Slamet Santoso menyatakan sejauh ini belum menerima informasi tentang adanya dugaan pungli yang dilakukan pendamping PKH di Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Kalau daerah lainnya, kami langsung turun. Kalau semacam (pungli) itu tidak boleh, sepeser pun bantuan PKH tidak boleh dipotong. ,” katanya, Jumat, 8 September 2017.
Sunggupun begitu, menurutnya, dapat dimaklumi apabila antara penerima manfaat terdapat kesepakatan melakukan sumbangan untuk biaya transportasi, karena lokasi KPM ke bank yang mencairkan berjauhan.
“Tapi itu, bukan dari pendamping, mungkin sesama penerima manfaat. Kalau uang itu untuk ongkos transportasi, ya silakan saja. Tidak ada masalah,” tuturnya.
Slamet Santoso menegaskan, lain lagi masalahnya ketika pendamping PKH ikuti campur dan terbukti melakukan pungutan, maka pihaknya dengan tegas akan mengeluarkan surat peringatan (SP-3).
“Kalau memang ada, silakan laporkan ke Dinas Sosial (Dinsos), biar Dinas mengklarifikasi langsung ke lapangan,” tegasnya.
Ia menyebutkan ada sebanyak 25 ribu pendamping PKH di seluruh Indonesia. Sedangkan di Kabupaten Sampang terdapat 183 pendamping dan 1 koordinator kabupaten dengan lama kontrak selama setahun. Gaji pokok pendamping program PKH sebesar Rp 2 juta 800 ribu dan sebesar Rp 2 juta 900 ribu untuk bagian operator. (MUHLIS/RAH)