SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah kiai dari wilayah utara, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, didampingi pengurus Majelis Ulama Sampang, menemui Bupati Fadhilah Budiono, Selasa, 12 September 2017.
Kedatangan sejumlah kiai tersebut untuk menyampaikan keberatan terhadap keberadaan destinasi wisata alam pantai dengan sebutan pantai “Long Malam” (buka sepanjang malam) yang ada di wilayahnya.
Beberapa destinasi yang termasuk dalam kategori long malam, diantaranya pantai Jodoh, pantai Cuma Kamu, serta destinasi lainnya yang diberi Danau Asmara di wilayah Kecamatan Sokobanah.
“Kami bukan mau menolak program pemerintah yang ingin memajukan Kabupaten Sampang. Wisata itu lebih besar mudoratnya ketimbang manfaatnya,” ucap Seksi Dakwah dan Fatwa MUI Kecamatan Sokobanah, KH Mahfud, usai melakukan pertemuan tertutup dengan Bupati Sampang.
KH Sirajudin Abbas yang ikut serta menemui bupati mengatakan, untuk memajukan kabupaten Sampang bukanlah melalui jalur yang mengarah terhadap kemaksiatan.”Kami harap jika ingin memajukan perekonomian bukan melalui cara yang mengandung wisata berbau maksiat,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Sampang, Fadhilah Budiono mengaku telah menampung semua keluhan dan aspirasi tokoh dan ulama yang berada di sekitar destinasi wisata alam tersebut. Menurutnya, pihaknya ingin melaksanakan instruksi Presiden maupun Gubernur Jatim serta berdasarkan hasil rapat dengan bakorwil.
Sementara tempat wisata alam yang bisa dikembangkan di Kabupaten Sampang yaitu berada di wialayah utara diantara, Hutan Kera Nepa di Banyuates, Air terjun Toroan di Kecamatan Ketapang dan wisata alam pantai di wilayah Kecamatan Sokobanah.
“Keluhan para Kiai saya terima dan saya tampung. Jadi kami akan membentuk tim kajian untuk pengembangan wisata itu dengan melibatkan Forpimda, Forpimcam, kiai serta kami akan mengajak legislatif untuk turun langsung melihat kondisi yang ada di sana,” paparnya.
Selain itu, pihaknya menyarankan pihak perizinan untuk sementara waktu untuk tidak mengeluarkan izinnya serta melakukan larangan untuk beroperasi sepanjang malam.”Kami sudah minta pengelolanya untuk buka pagi hingga sore 17.00 wib. Serta tidak diperkenankan membuyikan suara keras di malam hari di tempat itu,” pungkasnya. (MUHLIS/MK)