SUMENEP, koranmadura.com – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Akis Jazuli mengatakan tidak hanya tambak udang milik masyarakat yang tidak mengantongi surat izin. Salah satu tambak udang yang dikelola investor juga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Salah satunya tambak udang di Desa Kombang, Kecamatan Talango, yang dikelola investor, sampai saat ini belum mengantongi izin. “Data valid,” ucapnya.
Sekretaris Partai NasDem itu juga menyebutkan tambak udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura. Lahan pertanian dialihfungsikan sebagai tambak udang.
Sementara di Lombang, Kecamatan Batang-Batang, disinyalir melanggar aturan karena pembangunannya berdekatan dengan destinasi wisata pantai Lombang. “Jadi, tidak hanya milik warga yang melanggar. Tambak yang baru juga banyak yang melanggar aturan. Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,” kata pria asal Kecamatan Talango itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Syahrial mengatakan banyak tambak udang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Mayoritas masih berskala kecil dan dikelola oleh masyarakat.
Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena penertiban merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kalau yang berhubungan dengan Perda, penertibannya Satpol PP. Jika yang berkaitan dengan UU, itu polisi. Kalau polisi yang menertibkan, pasti pidana,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)