SUMENEP, koranmadura.com – Salah seorang komosioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur, disinyalir rangkap jabatan. Hingga Selasa, 12 September 2017, dikabarkan belum mengundurkan diri.
Aktivis anti korupsi Safraji mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, diketahui ada di antaranya merangkap jabatan sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Hanya saja dia tidak bersedia menyebutkan identitas komisioner yang disinyalir menerima gaji ganda dari negara. “Yang jelas dia sejak 2007 menjadi pendamping PKH di Kecamatan Batang-Batang,” katanya.
Tiga komisioner Panwaslu Sumenep yang dilantik pada 28 Agustus 2017 itu di antaranya Hosnan Hermawan, Imam Syafii, dan Wahyu Pribadi.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu melarang komisioner baik KPU maupun Panwaslu rangkap jabatan. “Jadi, harus memilih, apakah mau jadi Panwaslu atau tetap menjadi pendamping PKH. Tidak boleh keduanya dijabat, karena gajinya bersumberkan dari negara,” kata aktivis LAPDAP itu.
Sementara Ketua Komisioner Panwaslu Sumenep Hosnan Hermawan membenarkan salah seorang komisioner Panwaslu rangkap jabatan sebagai pendamping PKH. Bahkan, temuan tersebut juga terjadi di berbagai kabupaten lain. “Benar dan hingga saat ini belum mengajukan surat pemberhentian,” katanya.
Kendati demikian, yang bersangkutan berkomitmen mengundurkan diri dari pendamping PKH. Hanya saja, dia masih disibukkan dengan berbagai agenda sebagai komisioner Panwaslu. Salah satunya, setelah pelantikan bertepatan dengan hari Raya Idul Adha, ada pelaksanaan bimbingan teknis.
Setelah pelaksanaan selesai, disibukkan dengan permintaan personalia dari unsur PNS dan mencari sekretariat. “Sehingga surat mengundurkan diri itu tidak terurus, karena pengunduran diri tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi, Imam komitmen untuk melepas jabatannya sebagai pendaping PKH,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)