SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengamankan tiga orang yang diduga memiliki narkoba, Sabtu, 16 September 2017.
Ketiganya itu dianyaranya Emiyullah (25) warga Dusun/Desa Gedungan, Kecamatan Batuan; Hartono (34) warga Dusun Pato’an, Desa Babbalan Kecamatan Batuan, dan Agus Sahbyanto (40) warga Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang.

Mereka diamankan ditempat yang berbeda, Emiyullah dan Hartono diamankan di pinggir jalan Desa Andulang Kecamatan Gapura, sekitar Pukul 16.30 WIB. Sementara Agus Sahbyanto diamankan di salah satu warung dekat Terminal Arya Wiraraja, sekitar pukul 19.00 Wib. “Jadi, mereka diamankan ditempat yang berbeda,” kata Ksubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat jika Emiyullah dan Hartono akan melakukan transkasi sabu. “Saat itu keduanya berada di sekitar simpang tiga di Andulang sedang duduk diatas sepeda motor,” katanya.
Setelah dilakukan penggerebekan, Emiyullah terlihat membuang bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. “Setelah ditunjukan Emiyullah mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk diintrogasi,” jelasnya.
Dari hasil introgasi yang dilakukan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari Agus Sahbyanto. Kemudian langsung dilakukan pengembangan hingga melakulan penangkapan terhadap Agus Sahbyanto. “Sahbyanto berhasil diamankan saat berada di warung makan sekitar terminal Arya Wirarja sekitar pukul 19.00 Wib,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang disita Polisi berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram, potongan sedotan plastik warna merah sebagai bungkus sabu, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih tempat menyimpan sabu, satu buah HP merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno dengan nomor Polisi M-3869-WF warna hitam beserta STNKnya. “Saat ini mereka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/FAIROZI)