SUMENEP, koranmadura.com – Enam warga asal Kecamatan Lenteng, Kabupaten, Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus jajaran Kepolisian Polres setempat, Jumat dini hari, 1 September 2017.
Lima orang itu diantaranya, Sadrin (55) asal Dusun Langgundi Timur Desa Lembung Timur, Musayer (41) asal Dusun Langgundi Barat Desa Lembung Timur, Kholik (35) asal Dusun Solok Desa Banaresep, Azis (40) asal Dusun Langgundi Timur Desa Lembung Timur, Mat Suni (53) asal Dusun Solok Timur Desa Banaresep Barat, dan Masbu(40) warga Dusun Langgundi Timur Desa Lembung Timur Kecamatan Lenteng.
Mereka diamankan saat berjudi di teras sebuah warung kopi tepatnya di Dusun Langgundi Timur Desa Lembung Timur, sekitar pukul 00.15 Wib. “Mereka ditangkap saat berjudi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Saat melakukan perjudian, Kata Suwardi mereka terbagi tiga kelompok. Mereka menggunakan domino sebagai media dan uang sebagai taruhan. “Siapa yang menang, diantara mereka mendapat uang Rp 2 ribu dalam satu kali putaran,” ungkapnya.
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa tiga domino dan uang sekitar Rp654 ribu. “Untuk kelompok satu uang yang diamankan Rp324 ribu, kelompok dua Rp214 ribu dan kelompok tiga Rp116 ribu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. “Saat ini BB beserta tersangka diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Suwardi. (JUNAIDI/BETH)