PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, mangaku mengalami kendala dalam melakukan pengawasan tembakau Jawa masuk ke Pamekasan.
Menurutnya, Pamekasan satu-satunya kabupaten di Madura yang mempunyai aturan larangan tembakau Jawa. Sehingga, terkendala jika ada pengiriman tembakau Jawa yang melintas di Pamekasan.
“Kalau misalnya ada kendaraan bermuatan tembakau Jawa yang menuju kabupaten terdekat, seperti Sumenep, tidak bisa kami tindak, karena hanya melintas saja. Tapi tetap kami dampingi sampai ke perbatasan, untuk memastikan menuju kabupaten lain,” kata Yusuf.
Pelarangan tembakau Jawa masuk ke Pamekasan tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura.
“Andai semua kabupaten di Madura punya aturan serupa, maka akan lebih mudah untuk mengawasi masuknya tembakau Jawa ke Madura. Tapi, sejauh ini kami melakukan operasi gabungan, belum ada temuan tembakau Jawa masuk,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)