PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Panwaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan Panwaslu sudah berkomitmen akan mengawasi secara ketat tahapan-tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati. Termasuk calon yang berangkat melalui jalur independen.
Menurutnya, berdasarkan keputusan KPUD Pamekasan dalam rapat pleno, Minggu, 10 September 2017, syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen harus mendapatkan dukungan sebanyak 51.055 daftar pemilih tetap (DPT) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pilkada Pamekasan, Calon Independen Wajib Kantongi 51 Ribu KTP
“Kami harus mengawasi kevalidan data. Ini penting dilakukan guna mengetahui valid tidaknya dukungan dari calon independen,” kata Abdullah Saidi, Selasa, 12 September 2017.
Dia menjelaskan teknik pengawasan dan verifikasi yang akan dilakukan Panwaslu. Menurutnya, akan turun ke bawah dengan menggunakan jasa Panwas di masing-masing TPS
“Kan per TPS itu ada Panwasnya. Nanti, kami akan menggunakan jasa mereka untuk mencari kebenaran data dukungan dari calon,” ujarnya.
Jika data dukungan tidak valid atau kurang, Panwaslu dan KPUD akan memberikan deadline waktu kepada calon independen untuk memperbaiki. “Jika masih kurang atau ditemukan kecurangan dalam menggalang dukungan, maka calon independen itu akan digugurkan,”tandasnya. (RIDWAN/RAH)